Hak Jaminan dan Agunan Kredit – Pada tahap proses pemberian kredit 2 penggalan 2 yaitu analisa jaminan dan agunan kredit. Bank perlu mengecek atau melaksanakan evaluasi terhadap protection atau agunan dan sumber keuangan lainnya yang dapat digunakan sebagai alternatif sumber pengembalian kredit.
Pengertian Hak Jaminan Dan Agunan Kredit
Protection atau Jaminan atau agunan kredit merupakan aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman apabila peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut. Apabila peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman bisa memiliki agunan tersebut. Dalam pieces penberian kredit, jaminan sering menjadi aspek penting yang mampu meningkatkan nilai kredit perseorangan maupun perusahaan. Bahkan dalam persetujuankredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.
Evaluasi agunan dikerjakan untuk mengenali kecukupan nilai agunan tunjangan kredit. Kecukupan nilai agunan didasarkan pada pertimbangan:
- Keyakinan Bank bahwa debitur mampu menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kelayakan dan kesanggupan keuangan debitur.
- Agunan yang disyaratkan biar mengamati antara lain struktur kredit, persaingan, jenis agunan dan riwayat pembayaran.
- Agunan yang diserahkan debitur diperhitungkan mampu mencukupi pelunasan keharusan debitur dalam hal debitur tidak bisa menyanggupi kewajiban (sebagai second way out)
Agunan mampu berbentuk objek yang didanai dengan kredit, atau agunan pelengkap selain dari objek yang dibiayai.
Jaminan Berupa benda
Pada hukum tentang pengikatan agunan, penggolongan atas benda bergerak dan tidak bergerak mempunyai arti yang sangat penting. Dengan perbedaan penggolongan tersebut juga akan memilih jenis lembaga jaminan/pengikatan jaminan mana yang dapat dibebankan atas benda jaminan yang diberikan untuk menjamin pelunasan. Sifat persetujuanjaminan adalah accessoir, yaitu tergantung pada persetujuanpokoknya.
Pemberian jaminan dari Debitur terhadap Kreditur mengakibatkan 2 (dua) sifat hak jaminan yang dikenal secara umum, yakni: Hak jaminan yang bersifat biasa , yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa menawarkan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
- Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan menunjukkan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan selaku kreditur privillege (preferent).
Pemberian Jaminan atau agunan oleh Debitur terhadap Kreditur yaitu hanya selaku jaminan dalam pengembalian fasilitas kredit yang sudah dirasakan oleh Debitur apabila Debitur wanprestasi. Salah satu cara yang dikerjakan yakni dengan mengambil hasil dari pemasaran barang jaminan tersebut. Sehingga desain dasar pertolongan jaminan oleh Debitur adalah bukan untuk dimiliki oleh Kreditur. Namun untuk mengantisipasi praktek perbankan, dalam UU Perbankan No. 7 tahun 1992 tanggal 25 Maret 1992 (“UU Perbankan”) Pasal 12A disebutkan bahwa Bank dapat membeli sebagian atau seluruh agunan , baik lewat pelelangan maupun di luar pelelangan menurut penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk memasarkan di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Debitur tidak memenuhi kewajibannya terhadap Bank , dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan segera.
Kriteria agunan kredit antara lain selaku berikut:
- Mempunyai nilai irit dalam arti mampu dinilai dengan duit dan mampu dijadikan uang
- Kepemilikan dapat dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain (alluring)
- Mempunyai nilai yuridis dalam arti mampu diikat secara tepat berdasarkan ketentuan dan perundang-usul yang berlaku sehingga bank memiliki hak yang didahulukan (preferen) terhadap hasil likuidasi barang tersebut.
Beberapa jenis security/agunan kredit yang mampu diterima bank antara lain:
1. Tanah
Dalam melakukan analisa agunan tanah semoga mengamati hak atas tanah tersebut mirip Hak Milik , Hak Guna Usaha , Hak Pakai atas Tanah Negara , dll serta kepemilikan tanah tersebut.
2. Bangunan
Agunan berbentukbangunan yang lazimnya mampu diterima bank berupa rumah tinggal, rumah susun, pabrik, gudang atau dwelling.
Dalam melaksanakan analisa agunan berbentukbangunan biar mengamati hal seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), lokasi bangunan, luas bangunan, konstruksi bangunan, keadaan bangunan, tahun pendirian/renovasi bangunan tersebut, peruntukan bangunan (rumah tinggal, pabrik, gudang, dwelling), tingkat marketabilitas, ketertarikan dengan bank lain dan status aturan (dalam kondisi sengketa atau tidak)
3. Kendaraan Bermotor
Dalam melakukan analisa agunan berupa kendaraan bermotor semoga memperhatikan umur teknis dari kendaraan bermotor tersebut, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut dan pengawalan pemanis berupa pemblokiran pada instansi yang berwenang.
4. Persediaan (stock)
Dalam melaksanakan analisa agunan berupa persediaan semoga mengamati metode perusahaan debitur dalam menentukan nilai persediaan (FIFO, LIFO, ordinary), jenis barang persediaan, keadaan persediaan serta tempat penyimpanan persediaan.
5. Piutang Dagang
Dalam melakukan analisa agunan berbentukpiutang dagang supaya mengamati bahwa piutang tersebut merupakan piutang jualan tanpa gangguan dan memiliki dokumen piutang.
6. Mesin Pabrik
Dalam melakukan analisa agunan berupa mesin pabrik agar memperhatikan umur tekhnis dari mesin tersebut.
7. Corporate Guarantee dan atau Personal Guarantee
Apabila bank akan menerima corporate confirmation dan atau perorangan affirmation, maka bamk harus melakukan penilaian terhadap kelayakan dan bonafiditas dari penjamin (financier) serta memastikan bahwa perjanjian/akta guarantee telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Pada tahap Proses Pemberian Kredit 2 potongan 3 akan dilakukan Evaluasi Kredit dan Jenis Fasilitas
Pemberian kredit diadaptasi dengan kebutuhan dan keadaan keuangan debitur. Pada beberapa macam kredit, mirip kredit purchaser, optimal kredit yang diberikan ditetapkan oleh BI. Pada prinsipnya bank mesti menerapkan prinsip kehati-hatian dan menegaskan bahwa nasabah memilki measured sendiri dan sumber dana dari bank merupakan sumber dana tambahan.