Saat berbicara tentang hukum pidana, remisi adalah salah satu kata yang sering kita dengar. Remisi sendiri merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan pada narapidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana. Namun, apakah kamu sudah tahu apa itu antonim dari kata remisi? Antonim adalah lawan kata atau kata yang berlawanan makna dengan suatu kata tertentu. Yuk, simak penjelasannya secara santai dan mudah dipahami!
Berdasarkan Arti dan Maknanya
1. Pengertian Remisi
Remisi adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam hukum pidana. Remisi sendiri berarti pengurangan pidana atau penghapusan pidana bagi pelaku kejahatan yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
2. Antonim Kata Remiasi
Sebagai antonim dari kata remisi, terdapat beberapa pilihan, diantaranya:
– Penambahan hukuman
– Pemberatan hukuman
– Perketat hukuman
– Pelaksanaan hukuman penuh atau enggan memberikan keringanan hukuman.
3. Penambahan Hukuman
Penambahan hukuman adalah sebuah tindakan hukuman yang bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Dalam konteks ini, pelaku kejahatan akan dihukum lebih berat dari vonis awal yang diberikan oleh pengadilan.
4. Pemberatan Hukuman
Pemberatan hukuman adalah ketika seorang pelaku kejahatan harus menjalani hukuman yang lebih berat atau ditambah dengan hukuman yang baru. Hal ini dapat terjadi ketika pelaku tidak memenuhi persyaratan dari hukuman awal yang diberikan oleh pengadilan.
5. Perketat Hukuman
Perketat hukuman sendiri dapat diartikan sebagai peningkatan intensitas hukuman yang harus dijalani oleh pelaku kejahatan. Dalam kasus ini, pelaku akan dikenakan hukuman yang lebih berat dari hukuman awal karena alasan tertentu.
6. Pelaksanaan Hukuman Penuh
Pelaksanaan hukuman penuh adalah ketika pelaku kejahatan tidak memperoleh remisi dan harus menjalani hukuman secara keseluruhan. Hal ini artinya tidak terdapat pengurangan hukuman untuk pelaku kejahatan tersebut.
7. Enggan Memberikan Keringanan Hukuman
Ketika pelaku kejahatan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan hukuman, maka pihak pengadilan dapat enggan memberikan keringanan pidana atau remisi. Sebagai gantinya, pihak pengadilan akan memberikan hukuman yang lebih berat.
8. Kapan Remisi Diberikan
Remisi biasanya diberikan dalam kasus-kasus tertentu, seperti keterangan saksi, kerja bakti, dan lain-lain. Remisi dapat berupa pengurangan hukuman berupa pemendekan masa tahanan, atau pengurangan masa percobaan.
9. Dampak dari Tidak Diberikan Remisi
Tidak diberikannya remisi tentu saja akan memberikan dampak yang cukup besar bagi pelaku kejahatan. Dalam hal ini pelaku akan menerima hukuman yang lebih berat dan akan menghambat proses rehabilitasi yang ingin dilakukan oleh pelaku kejahatan.
10. Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, remisi adalah sebuah keringanan pidana yang diberikan bagi pelaku kejahatan yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Sedangkan sebagai antonim dari kata remisi, terdapat beberapa pilihan, diantaranya adalah penambahan hukuman, pemberatan hukuman, perketat hukuman, pelaksanaan hukuman penuh atau enggan memberikan keringanan hukuman. Tidak diberikannya remisi tentu saja akan memberikan dampak yang cukup besar bagi pelaku kejahatan karena akan menerima hukuman yang lebih berat dan akan menghambat proses rehabilitasi yang ingin dilakukan oleh pelaku kejahatan.
1. Pengertian Remisi dan Antonimnya
Sebelum membahas apa itu antonim dari kata remisi, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian remisi itu sendiri. Remisi adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada narapidana. Remisi bisa diberikan jika narapidana memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran di dalam penjara, dan lain sebagainya.
Saat kita membicarakan antonim dari kata remisi, maka kita akan berbicara tentang kata yang memiliki arti kebalikan dengan kata remisi. Antonim dari kata remisi adalah hukuman tambahan atau sedikitnya mempertahankan hukuman yang ada. Dalam konteks ini, kita bisa mengatakan bahwa hukuman tambahan merupakan kebalikan dari pengampunan atau remisi.
2. Jenis Remisi dan Hukuman Tambahan
Remisi bagi narapidana sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, seperti remisi umum, remisi khusus, dan remisi khusus perayaan. Remisi umum diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dalam jangka waktu tertentu. Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang berusia lanjut, penyandang disabilitas, atau sedang dalam kondisi sakit yang membutuhkan perawatan khusus. Sementara, remisi khusus perayaan bisa diberikan saat momen Hari Raya Keagamaan atau Hari Kemerdekaan.
Sementara itu, hukuman tambahan bisa berupa denda, pemotongan hak politik, atau penambahan masa hukuman selama menjalani masa tahanan. Hukuman tambahan ini biasanya diberikan jika narapidana melanggar aturan di dalam penjara atau memiliki catatan kriminal sebelumnya.
3. Prosedur Pengajuan Remisi dan Hukuman Tambahan
Pengajuan remisi dan hukuman tambahan bisa diajukan oleh narapidana atau oleh pihak keluarga narapidana yang bersangkutan. Prosedur pengajuan remisi biasanya dimulai dengan pengajuan permohonan kepada pihak LP (Lembaga Pemasyarakatan) setempat. LP akan mengevaluasi permohonan tersebut dan memberikan rekomendasi kepada pihak Kejaksaan atau pengadilan untuk memberikan keputusan akhir.
Sementara itu, prosedur pengajuan hukuman tambahan biasanya dimulai dengan teguran atau sanksi ringan di dalam penjara. Jika narapidana masih melanggar aturan, maka pihak penjara bisa memberikan sanksi yang lebih berat atau melakukan prosedur pengajuan hukuman tambahan tersebut.
4. Pengaruh Remisi dan Hukuman Tambahan pada Narapidana
Remisi dan hukuman tambahan tentunya memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap narapidana. Dalam kasus remisi, narapidana yang memperoleh pengampunan bisa menghirup udara bebas lebih cepat dan memiliki kesempatan untuk kembali membangun kehidupannya. Remisi bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk berbuat baik di dalam penjara dan berusaha memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam remisi.
Namun, sebaliknya, jika narapidana mendapatkan hukuman tambahan, maka masa tahanannya bisa diperpanjang atau hak politiknya bisa dicabut. Hukuman tambahan bisa mempengaruhi psikologis narapidana, terutama jika hukuman tersebut dianggap tidak adil atau tidak sesuai dengan kesalahan yang diperbuat.
5. Peran Pemerintah dalam Pemberian Remisi dan Hukuman Tambahan
Pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan remisi dan hukuman tambahan kepada narapidana. Pemerintah harus memiliki aturan dan mekanisme yang jelas dan transparan dalam memberikan remisi, sehingga tidak terjadi kesan diskriminasi atau penyelewengan dalam pemberian remisi. Pemerintah juga harus mengawasi pemenuhan hak narapidana dan memastikan bahwa hukuman tambahan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Penyelewengan dalam Pemberian Remisi
Sayangnya, penyelewengan dalam pemberian remisi masih sering terjadi di Indonesia. Banyak narapidana yang mendapatkan remisi tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, hanya karena mereka memiliki koneksi atau uang. Penyelewengan ini bisa menciptakan kecurangan dan membuat narapidana yang sebenarnya pantas mendapatkan remisi kehilangan haknya.
Oleh karena itu, pemerintah harus bersikap tegas dalam menindak penyelewengan dalam pemberian remisi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan tersebut harus dihukum dan diberi sanksi yang setimpal.
7. Pemasyarakatan sebagai Upaya Rehabilitasi Narapidana
Pemasyarakatan sebenarnya bukan hanya sekadar sarana untuk menjalani hukuman, tapi juga sebagai upaya rehabilitasi bagi narapidana. Pemasyarakatan harus menjadi lingkungan yang kondusif untuk menumbuhkan kesadaran dan keterampilan bagi narapidana agar bisa beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara.
Hal ini termasuk memberikan akses pendidikan, pelatihan kerja, dan dukungan psikologis bagi narapidana. Upaya rehabilitasi yang baik bisa juga menjadi salah satu faktor untuk mempertimbangkan pemberian remisi.
8. Reformasi Sistem Peradilan dan Pemasyarakatan
Pembahasan tentang remisi dan hukuman tambahan sebenarnya juga mengingatkan kita pada pentingnya reformasi sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia. Sistem peradilan kita masih banyak terdapat kelemahan, seperti lambatnya proses pengadilan, minimnya hakim dan jaksa, serta masalah-kelangsungan hidup. Reformasi sistem peradilan yang lebih baik dan responsif bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Sementara itu, sistem pemasyarakatan kita masih berfokus pada tujuan hukuman dan pengendalian narapidana, serta minim fokus pada rehabilitasi. Reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan rehabilitatif bisa memperbaiki sistem ini dan mengurangi jumlah narapidana yang kembali berurusan dengan hukum setelah bebas dari penjara.
9. Pentingnya Pendidikan Moral bagi Narapidana
Pendidikan moral merupakan salah satu faktor penting yang bisa membantu meningkatkan kesadaran dan kesadaran diri bagi narapidana. Sekalipun kita berbicara tentang orang yang melanggar hukum, mereka juga adalah manusia yang bisa dibimbing untuk menjadi lebih baik. Pendidikan moral bisa membantu narapidana mengenali kesalahan mereka dan menempatkan diri mereka dalam posisi yang lebih baik.
Pendidikan moral juga bisa membantu narapidana mengembangkan nilai-nilai yang baik dan menumbuhkan sikap positif terhadap lingkungan sekitar mereka. Dalam hal ini, pemasyarakatan bisa menjadi media yang baik untuk memberikan pendidikan moral kepada para narapidana.
10. Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, antonim dari kata remisi adalah hukuman tambahan. Remisi dan hukuman tambahan memiliki pengaruh yang berbeda-beda terhadap narapidana. Pemerintah memiliki peran penting dalam memberikan remisi dan hukuman tambahan yang adil dan memberikan upaya rehabilitasi yang baik bagi narapidana. Reformasi sistem peradilan dan pemasyarakatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kondisi sistem hukum di Indonesia. Terakhir, pendidikan moral bagi narapidana bisa membantu meningkatkan kesadaran diri dan menumbuhkan nilai-nilai yang baik.
Remisi dan Antonimnya: Penting untuk Dipahami
Remisi adalah sebuah kata yang erat kaitannya dengan hukum pidana. Namun, bagaimana jika kita ingin mengetahui apa antonim dari kata remisi? Mari kita bahas lebih jauh mengenai arti dan pentingnya memahami antonim dari kata remisi.
Arti Remisi
Sebelum membahas tentang antonim dari kata remisi, mari kita pahami terlebih dahulu arti dari kata remisi itu sendiri. Remisi adalah sebuah pengampunan atau pengurangan hukuman atas suatu tindak pidana yang telah dilakukan.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, remisi berdasarkan Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, diartikan sebagai pemotongan masa pidana narapidana yang diberikan oleh pejabat pemasyarakatan kepada narapidana yang bersangkutan dengan tetap memperhitungkan pertimbangan keamanan, kepentingan masyarakat dan norma agama.
Antonim dari Kata Remisi
Ketika membahas mengenai remisi, kita juga perlu memahami apa arti antonim dari kata remisi. Antonim adalah kata yang memiliki arti kebalikan atau lawan dari suatu kata. Dalam hal ini, antonim dari kata remisi adalah agresi.
Agresi bisa diartikan sebagai tindakan yang agresif atau serangan secara fisik atau verbal. Hal ini tentunya berbeda jauh dengan pengertian remisi yang mengandung pengampunan.
Pentingnya Memahami Antonim dari Kata Remisi
Memahami antonim dari kata remisi sangat penting, khususnya bagi pihak-pihak yang terkait dengan sistem hukum pidana. Hal ini dikarenakan kebijakan remisi yang tak sesuai dengan kepentingan rakyat bisa menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem hukum pidana yang ada.
Sebagai contoh, jika remisi diberikan kepada narapidana teroris atau koruptor tanpa mempertimbangkan dampak buruk yang ditimbulkan dan tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat, hal ini jelas akan menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum pidana.
Perbandingan Remisi dan Agresi dalam Bentuk Tabel
Untuk memudahkan pemahaman mengenai perbedaan antara remisi dan agresi, kita bisa membuat perbandingan kedua kata tersebut dalam bentuk tabel, seperti di bawah ini:
Remisi | Agresi |
---|---|
Pengurangan hukuman | Tindakan agresif atau serangan |
Pemberian pengampunan | Pelaku tindak kekerasan |
Dampak positif bagi narapidana | Dampak negatif bagi pihak yang diserang |
Kesimpulan
Dalam sistem hukum pidana, remisi merupakan sebuah bentuk pengampunan atau pengurangan hukuman bagi tindak pidana yang dilakukan. Sedangkan, agresi adalah sebuah tindakan yang agresif atau serangan baik secara fisik maupun verbal. Penting bagi kita untuk memahami antonim dari kata remisi agar bisa memperoleh gambaran yang lebih utuh tentang sistem hukum pidana dan kebijakan yang diterapkan. Dalam hal ini, kita bisa membuat perbandingan antara kedua kata dalam bentuk tabel untuk memudahkan pemahaman.
Maaf, saya tidak dapat menemukan link yang relevan atau terkait dengan isi pertanyaan. Mohon diberikan informasi tambahan untuk saya dapat membantu.
Salam Perpisahan
Itulah beberapa antonim dari kata remisi yang perlu kamu ketahui. Ada banyak lagi antonim lainnya yang mungkin belum kita bahas kali ini. Namun, semoga artikel ini bisa membantu kamu menambah wawasan dan kosakata dalam bahasa Indonesia. Terima kasih telah membaca artikel ini dan jangan lupa kunjungi kami kembali untuk membaca artikel menarik lainnya di website kami. Sampai jumpa lagi!